pemeriksaan produk inovasi yang dilakukan oleh verifikator sebelum dilakukan notifikasi. 1.4 Tujuan 1. Mengidentifikasi Kelayakan Tayang Produk Inovasi pada Katalog elektronik sektoral melalui kegiatan penilaian dan notifikasi produk inovasi;
Buat daftar dari Protap-protap lain yg. secara langsung berkaitan atau berhubungan dgn. prosedur ini. Misalnya, Protap utk. membuat suatu larutan dapar yg. digunakan dlm. pelaksanaan Protap mengoperasikan suatu alat yg. dipakai dlm. prosedur ini. Riwayat :
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3781); 6. Peraturan
Daftar Produk Cek Produk BPOM Produk Dibatalkan Produk Public Warning Produk Ditarik Laporan SAKIP 2015-2019 Laporan Tahunan Laporan Keuangan Laporan Semester - BMN Laporan Triwulan - Report to the Nation Laporan PNBP Peraturan/JDIH
pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi, serta personel kompeten yang melakukan evaluasi. 5. Pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk 5.1. Pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk mencakup: a. Pemeriksaan awal
Daftar Isi i Badan Pemeriksa Keuangan IHPS II Tahun 2014 vii 207 215 227 Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2014 v Kata Pengantar Daftar Gra˜k Daftar Tabel i ii Daftar Isi Daftar Istilah Daftar Singkatan dan Akronim Lampiran Hal Judul 1 81 149 183 BAB I
PEMERIKSAAN KANDUNGAN NITRIT PADA PRODUK DAGING SAPI OLAHAN YANG DIJUAL DI SWALAYAN KOTA MEDAN TAHUN 2010 SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat Oleh:
JDIH Kementerian Sekretariat Negara No Jenis Nomor Tahun Tentang Diunduh ×
Situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia Instansi Daerah Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Nomor 0001/RM.03.02-13/0062.0079
Hal ini berarti produk tersebut dapat lolos dari pemeriksaan bea cukai di negara asal oleh petugas yang dapat menjamin bahwa semua peraturan yang berhubungan dengan produk tersebut telah dipatuhi. Pelanggaran atas salah satu dari berbagai peraturan di negara pengimpor ini dapat menyebabkan ditolaknya produk tersebut.
Situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia LHKPN LHKPN Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan, dan Kerja Sama - Hartoyo Tahun 2019
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia Telephone 62-21 – 4244688, Fax 62-21 – 4250764 E-mail : [email protected] .id 2 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas
5.1. Pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk mencakup: a. Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon dalam angka 1 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.03.12.1563 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK
Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen: Data Pelaku Usaha; Nama dan jenis Produk; Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; Proses pengolahan Produk Pelaku usaha yang mengajukan permohonan wajib: memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
Proses penanganan dan pengolahan produk ikan ini dibagi sebagai berikut: 1) Produk hidup. 2) Produk segar (fresh product) melalui proses pendinginan. 3) Produk beku (frozen product), baik mentah (raw) atau masak (cooked) melalui proses
- 326 - Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia; c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN
Post-market control dilakukan Badan POM pada saat produk pangan beredar di masyarakat, antara lain melalui pemeriksaan sarana produksi pangan, pemeriksaan sarana distribusi pangan, dan kegiatan sampling dan pengujian produk pangan
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - f. Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220); 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Daftar Appendik CITES, dan tidak Dilarang Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia 3 SOP tentang Tata Pemberian Surat Rekomendasi Produk Olahan Hiu / Pari yang tidak Dilindungi oleh Peraturan Perundangan, tidak termasuk dalam Daftar Appendik
8 Kesehatan dan Pengujian mutu produk wajib dilakukan oleh Depot Air Minum di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten/ Kota sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. (KEPMEN, 2004). 2.1.1
Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5726; 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang 7.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-4- 12. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi. 13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
Pedoman Dokumen Informasi Produk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
DOKUMENTASI Seluruh prosedur tertulis, instruksi, dan catatan yang terkait dalam pembuatan dan pemeriksaan mutu produk. Dokumentasi Bukti yang dapat dipercaya Tolak ukur penerapan CPKB a. Menjamin tersedianya spesifikasi semua bahan, metode
Marlena, Redaktur Pelaksana: Sugiarti, Penulis: Miranti Rahajeng, Desain:Dewi Alamat: Gedung Utama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lt3, Jl. MI. Ridwan Rais no. 5, Jakarta 10110 Telp: 021-3858171 Ext.37302, [email protected], Fax: 021-23528652, Website: djpen.kemendag.go.id E-mail:
daftar dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, atau izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. untuk produk yang dikemas kembali: selain melampirkan sebagaimana pada butir 1 harus melengkapi surat
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 104/Permentan/OT.140/8/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hewan; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1243);
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
© Copyright © .Company ANC All rights reserved.peta situs